JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tidak boleh menghambat proses pengusutan kasus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Drama 24 Jam Febrie Adriansyah: Siang Bantah Isu Mundur, Dini Hari Resmi Lepas Jabatan Jampidsus
Adapun, Febrie sebelumnya telah mengakui rumah yang digeledah Polri di Sentul adalah milik pribadinya.
Meski demikian, polisi masih akan menyelidiki kepemilikan rumah tersebut.
Rumah di Sentul merupakan salah satu dari 13 lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara.
Habiburokhman pun meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara, tetap menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung.
Menurut dia, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi berjalan optimal.
Baca juga: Jampidsus Febrie Akhirnya Bicara, Singgung Perkara MBG dan Pertambangan
"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," kata Habiburokhman.
Dia mengingatkan seluruh institusi tersebut harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi.
"Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," ucap Habiburokhman.
Baca juga: Kejagung Hormati Keputusan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Habiburokhman juga mengingatkan agar dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut tidak boleh memicu konflik antarlembaga penegak hukum.
Sebab, lanjut Habiburokhman, perkara tersebut melibatkan individu atau oknum, bukan institusi secara keseluruhan.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi," jelas Habiburokhman.
Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas dan berkepastian hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ungkap Habiburokhman.





