JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang mendapati perubahan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih dapat mengajukan pemutakhiran data.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemutakhiran juga dapat diajukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan, dinas sosial, serta pendamping sosial.
"Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," kata Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Hampir 7 Persen Wilayah Indonesia Sudah Sebulan Lebih Tanpa Hujan, Ini Kata BMKG
Langkah tersebut dilakukan menyusul perubahan data kesejahteraan yang menjadi dasar penyusunan DTSEN.
Menurut Kemensos, data tersebut terus diperbarui karena kondisi masyarakat berubah setiap hari.
Mengapa Desil Bisa Berubah?Saifullah Yusuf menjelaskan perubahan posisi desil tidak selalu disebabkan oleh meningkat atau menurunnya kondisi ekonomi suatu keluarga. Perubahan juga dipengaruhi proses pemutakhiran data secara nasional.
"Perubahan posisi desil bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional," ujar Gus Ipul.
Ia mencontohkan perubahan data dapat dipengaruhi oleh peristiwa seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status perkawinan yang terus diperbarui dalam sistem.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- DTSEN
- Kemensos
- desil
- KIP Kuliah
- Cek Bansos





