Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus yang digunakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam perkara pemerasan terhadap bawahannya. Dari praktik tersebut, Etik diduga menerima uang hingga Rp2,93 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan praktik pemerasan itu dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Tahun 2026 yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dua SK tersebut masing-masing adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
KPK menyebut Etik memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD.
"ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep.
Perintah itu kemudian diteruskan Richard kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD. Uang hasil potongan insentif tersebut diserahkan kepada Nardi (ND), yang saat itu menjabat Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya disetorkan kepada Etik.
Selain melalui mekanisme upah pungut, KPK juga mengungkap adanya praktik "setoran rutin OPD". Dalam skema ini, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mencatat Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD selama periode 2024 hingga 2026. Rinciannya, Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD sepanjang 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Kasus Dugaan Suap
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.





