Yudi Purnomo Yakin Febrie Adriansyah Bakal Kooperatif

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menghormati keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Yudi yakin Febrie bakal kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Saya pikir beliau pasti akan datang (diperiksa oleh kepolisian) dan kooperatif. Beliau saja rela untuk mundur gitu kan dari jabatannya Jampidsusnya," ujar Yudi, dalam program Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026.

Yudi melihat pengunduran diri Febrie merupakan sinyal yang positif. Dia melihat itu dari beberapa simbol yang terlihat saat pengumuman pengunduran diri Febrie disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

"Bagi saya ini adalah sinyal yang positif. Di ruang terang saja sudah positif, apalagi di ruang yang tertutup gitu. Istilahnya komunikasi-komunikasi secara informal dan lain sebagainya itu pasti dilakukan oleh teman-teman kepolisian, kejaksaan, maupun KPK," tutur Yudi.

Dia juga yakin proses penegakan hukum akan berjalan dengan setelah Febrie mundur. Hal ini akan memudahkan penyidik dalam mengumpulkan bukti.

"Tentu bagi saya, bahwa penegakan hukum terkait dengan hal ini pasti akan berjalan dengan lebih mudah untuk kemudian dicari kebenaran, baik formil maupun materiil," ucapnya.
 

Baca Juga :

Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri


Seperti diketahui, pengunduran diri Febrie dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Febrie menduduki jabatan yang menangani perkara pidana khusus, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu sejak Januari 2022.

"Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini berkaitan pula dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barang Bukti OTT Bupati Sukoharjo: Uang Rp 13,9 M-Emas Rp 7,3 M di Brankas
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pelindo Regional 2 tanam 250 pohon dukung dekarbonisasi pelabuhan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Pengakuan Korban dalam Kasus 3 Santri Dibakar di Lombok Tengah, Berawal dari Perundungan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Menghirup BBM di Sukabumi
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
FA Siapkan Bonus Fantastis untuk Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.