Polresta Surakarta Tangkap Pasangan yang Buang Bayi di Toilet KA Sancaka

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Polresta Surakarta menangkap dua tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di toilet wanita Gerbong Eksekutif Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.

Kombes Pol. Sigit Wakapolresta Surakarta membeberkan, keduanya merupakan orang tua kandung dari bayi tersebut. Mereka yakni HDP (31 tahun), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25 tahun), warga Tegal Timur.

“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026).

Identitas keduanya terungkap, berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan penyelidikan intensif yang dilakukan. Hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kedua tersangka memiliki hubungan asmara di luar pernikahan hingga NIZ hamil. Akhirnya, bayi hasil hubungan di luar nikah itu dibuang.

BACA JUGA: Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Relasi Yogyakarta-Surabaya

Menurut Sigit, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Polisi juga memastikan keselamatan bayi sebagai korban tetap menjadi prioritas utama.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak-hak bayi sebagai korban,” tegasnya.

Adapun kasus ini bermula pada, Sabtu (4/7/2026) pekan lalu. Saat itu, sekitar pukul 07.20 WIB, petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan melaporkan penemuan bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka.

Petugas Satreskrim PPA dan PPO Polresta Surakarta bersama Tim Identifikasi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi bayi, serta mengamankan barang bukti yang ditinggalkan pelaku.

Saat ditemukan, bayi laki-laki itu diperkirakan baru berusia empat hari. Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta dan dinyatakan selamat. Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta.

Sementara dari keterangan tersangka usai tertangkap, NIZ mengku melahirkan bayi tersebut di rumahnya seorang diri pada 1 Juli 2026. Sehari kemudian, NIZ berangkat ke Yogyakarta menggunakan kereta api untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya membahas nasib bayi tersebut.

Pada Jumat (3/7/2026), keduanya sempat mendatangi sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta untuk menitipkan bayi. Namun, upaya itu gagal karena pihak panti tidak dapat menerima bayi tanpa prosedur yang berlaku.

Setelah gagal, keduanya menyusun rencana lain dengan meninggalkan bayi di tempat umum agar segera ditemukan masyarakat.

Akhirnya pada Sabtu dini hari, kedua tersangka menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan kendaraan sewa daring. Mereka kemudian berpindah menggunakan kereta lokal menuju Klaten, lalu menggunakan KRL hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta.

Setibanya di stasiun, keduanya sempat berniat meninggalkan bayi di area mushola. Namun, rencana itu dibatalkan karena situasi dinilai tidak memungkinkan.

Saat melintas di rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta. NIZ kemudian kembali naik ke gerbong dan meletakkan bayi di toilet wanita, sementara HDP menunggu di pintu gerbong. Setelah itu, keduanya keluar dari stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk mengejar travel menuju Tegal.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya gendongan bayi warna biru, susu formula, pakaian bayi, pampers, minyak telon, waslap, tisu basah, dan tisu kering.

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun motif sementara kedua tersangka membuang bayi itu, karena NIZ disebut mendapat penolakan dari keluarganya, sementara HDP diketahui sudah menikah dan memiliki dua anak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Sigit mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.

“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak. Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya. (bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka dalam 3 Kasus Korupsi
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jasa Marga Siapkan Rest Area Tol Dukung Biosolar B50, Perkuat Transisi Energi Nasional
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Normalisasi Kali Ciliwung Dikebut, Pramono Bidik 170 Bidang Rampung Tahun Ini
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Cek Harga Pangan Terbaru Hari Ini, Sabtu, 11 Juli 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Tegaskan Aturan Financial Influencer Bukan untuk Membatasi Kreator Konten
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.