Jakarta: Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap alasan belum menetapkan tersangka dalam pengusutan tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menyatakan proses pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini tim penyidik masih fokus memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Untuk tersangka di dalam perkara ini tahap berikutnya saat sekarang teman-teman penyidik melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati tim hukum dari teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya," ujar Budi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari memeriksa saksi, menggeledah 13 lokasi, menyita barang bukti, hingga mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri status kepemilikan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan, termasuk asal-usul uang dan aset yang ditemukan.
"Penyidik melakukan penguatan terkait tentang alas hak kepemilikan rumah yang digeledah. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City maupun sertifikat hak milik atas nama siapa. Dari uang yang ditemukan ini masih dilakukan pendalaman," katanya.
Baca Juga :
13 Lokasi Digeledah, Polisi Ungkap Barang Bukti 3 Kasus Korupsi"Jika uang tersebut berkaitan dengan perkara yang kita lakukan ini akan kami tindaklanjuti untuk pembuktian lebih lanjut, apakah itu pencucian uang itu masih akan dalam proses pembuktian," ujarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dalam perkara tersebut. Namun, Budi belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka akan diumumkan karena proses penyidikan masih terus berkembang.
"Nanti akan kami sampaikan. Proses ini masih secara teknis dan materi masih berlangsung. Tim masih bergerak, nanti akan kami sampaikan untuk tenggat waktu kapan akan dilaksanakan penetapan tersangka," kata Budi.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tiga kasus korupsi. Tim gabungan menggeledah 13 lokasi. Sebanyak 12 lokasi digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan satu lokasi digeledah pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Adapun berat emas batangan yang diamankan mencapai 79 kilogram. Sedangkan jumlah uang yang dibawa penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.
Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.




