Komisi III Bentuk Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur, Pastikan Kasus Tetap Berjalan

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah itu dilakukan untuk memastikan penanganan perkara yang sedang berjalan tetap berlanjut hingga tuntas dan berkepastian hukum.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal proses penegakan hukum agar tidak terpengaruh oleh pergantian pejabat.

“Terkait dinamika teraktual mengenai mundurnya Pak Febrie Adriansyah, Komisi III akan membentuk Tim Pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, pembentukan tim menjadi komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI diperlukan agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” ucapnya.

Habiburokhman mengatakan seluruh lembaga penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Prabowo Subianto Presiden memberantas korupsi tanpa kompromi.

Ia juga mengklaim dugaan korupsi yang tengah ditangani tidak mencerminkan kebijakan ataupun institusi secara keseluruhan. Menurutnya, tidak boleh muncul ego sektoral maupun konflik antarlembaga yang justru mengganggu proses penegakan hukum.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi,” katanya.

Habiburokhman memastikan Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar koordinasi dan kerja sama antarpenegak hukum tetap berjalan optimal.

“Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus di tengah dinamika penanganan perkara yang menjadi sorotan publik. Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus untuk menjaga independensi proses hukum yang sedang berlangsung.(lea/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masih Ingat Game Jadul PC? Deretan Judul Legendaris yang Pernah Menguasai Masa Kecil Generasi 2000-an
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Spanyol Singkirkan Belgia, Tantang Prancis di Semifinal
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Pemerintah Targetkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Tahun 2026
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bukan Cuma Ijazah, Rekrutmen Berdasarkan Skill Kini Jadi Kunci Utama Cari Kerja
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Baru Keluar Penjara, Residivis Diringkus Lagi Curi Motor di Tangerang
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.