Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan periode 2025-2030, Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Advertisement
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030; saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Atas perbuatannya, ketiga disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




