Pria berinisial GVK ditangkap usai aksi viral merusak mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara. GVK kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilihat detikcom dari akun Instagram Resmob Polda Metro Jaya, pelaku tampak digiring polisi ke ruang pemeriksaan. Wajahnya tak lagi samar, pelaku kini terlihat lesu.
Pelaku ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam. Pelaku tak bisa berkutik saat diciduk polisi.
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengaku emosional sesaat. Dia kesal lantaran tak diberi jalan oleh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Sabtu (11/7/2026).
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini status sudah menjadi tersangka," kata Farouq.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Kamis (9/7). Pelaku yang mengendarai mobil Calya itu melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet.
Aksi pelaku juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, peristiwa itu terjadi karena pelaku tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
Usai ditangkap polisi, pelaku mengaku bersedia mengganti kerugian yang dialami pengemudi MINI Cooper. Namun, pengemudi MINI Cooper menolak dan meminta pelaku tetap diproses hukum.
"Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," imbuhnya.
(mea/dhn)





