Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Tetap Normal

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). 

Surat pengunduran diri Febrie sudah diterima Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

BACA JUGA: Proses Hukum di Polri Bikin Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu (11/7), mengatakan bahwa keputusan itu diambil Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan kasus di lingkungan Jampidsus Kejagung tetap berjalan normal. 

BACA JUGA: Bambang Patijaya DPR Apresiasi Keberanian Polri Ungkap Dugaan Fraud Pasokan Batu Bara

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang. 

Dia menambahkan bahwa pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.

BACA JUGA: Respons Menko Polkam soal Polemik Kejagung dan Polri, Simak

Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan itu dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.

Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp 100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Djokovic Akui Belum Cukup usai Tersingkir di Semifinal Wimbledon 2026
• 58 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Parlemen Iran Tegaskan Perang Lawan AS Tak Akan Berakhir dengan Penyerahan Diri
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Keranda Khas Gorontalo Antar Rachmat Gobel ke Pusara TMP Kalibata
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Perindo Hadirkan Sembako Murah Lewat Program Warung Kita
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Tim Merlier Menangi Etape Ketujuh Tour de France 2026 Usai Taklukkan Sprint Massal di Bordeaux
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.