Polsek Kuantan Hilir bergerak cepat merespons informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dua desa. Dalam operasi tersebut, polisi memusnahkan 9 rakit PETI dengan cara dibakar.
Penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Debi Setyawan, pada Jumat (10/7/2026). Penertiban menyasar beberapa titik tambang emas ilegal di Desa Rawang Opung dan Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Penertiban dilakukan bersama tim gabungan unit fungsi Polsek Kuantan Hilir yang terdiri dari Unit Sabhara, Intel, dan Bhabinkamtibmas.
"Saat tim melakukan pengecekan mendalam di lapangan, petugas menemukan total 9 unit rakit PETI yang siap beroperasi di dua lokasi berbeda yakni di Desa Rawang Opung dan Desa Kasang Limau Sundai," kata Iptu Debi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Hasil penertiban di Desa Rawang Ogung, petugas menemukan 5 unit rakit PETI. Sementara di Desa Kasang Limau Sundai ditemukan 4 unit rakit PETI.
Namun, saat petugas tiba di lokasi tak ditemukan adanya pelaku. Diduga, para pelaku meninggalkan begitu saja alat rakit PETI tersebut.
"Sebagai efek jera serta memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak terulang, petugas di lapangan mengambil tindakan tegas dengan melakukan perusakan dan pembakaran terhadap seluruh mesin serta peralatan rakit PETI tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali," jelas dia.
Mengingat lokasi yang sudah ditinggalkan sebelum petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada pelaku maupun barang bukti fisik yang dibawa ke mapolsek.
Kendati demikian, operasi penertiban berjalan dengan lancar dan selesai pada pukul 16.50 WIB. Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau wilayah tersebut dari aktivitas penambangan liar demi menjaga kelestarian alam Bumi Lancang Kuning.
Kapolsek menegaskan bahwa penertiban PETI ini merupakan bentuk komitmen penuh jajarannya dalam upaya pelestarian lingkungan yang sejalan dengan semangat Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
(mea/dhn)





