Daerah Kesulitan Gaji PPPK, Pemerintah Bakal Longgarkan Batas 30 persen Belanja Pegawai

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi ambang batas belanja pegawai 30 persen untuk Tahun 2027 sebagai antisipasi kekurangan pembayaran gaji pegawai di daerah. Penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil atau DBH juga didorong agar masalah gaji pegawai di daerah saat ini bisa teratasi.

Sejumlah daerah dilaporkan kesulitan untuk menggaji pegawai karena keterbatasan fiskal akibat penurunan alokasi dana transfer ke daerah (TKD). Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, 8 Juni 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di sejumlah daerah, porsi belanja pegawai bahkan telah melampaui 50 persen dari APBD sehingga mempersempit ruang fiskal. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) sehingga sejumlah pemda membutuhkan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Pelaksana tugas atau Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menyatakan pemerintah telah menyiapkan kebijakan terkait relaksasi ambang batas belanja untuk tahun 2027. Pertimbangan relaksasi ini, lanjutnya, juga telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

“Dalam rapat Pendahuluan APBN, pada panja (panitia kerja) TKD, Pemerintah  dan DPR telah menyepakati relaksasi pemberlakuan batas belanja pegawai 30 persen dan belanja infrastruktur 40 persen nanti dalam RUU APBN TA (Tahun Anggaran) 2027,” paparnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan amanat oleh Undang Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), alokasi belanja pegawai dari APBD maksimal 30 persen. Dengan efisiensi yang berujung pada pengurangan dana Transfer ke Daerah, sejumlah Pemda mengalami kesulitan dalam membiayai pegawai sehingga menjadi perhatian.

Menurut Nufransa, pemerintah pusat tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Semester I 2026 dan mengamati prospek pada Semester II. Dari sana, pemerintah akan mengambil sejumlah tindakan untuk membantu Pemda.

Baca JugaSiasat Daerah Hadapi Efisiensi, dari Obligasi hingga Optimalisasi PAD

“Pemerintah akan mengambil beberapa langkah untuk membantu Pemda memenuhi kewajiban kepada pegawainya, termasuk opsi untuk melakukan tambahan TKD, terutama melalui penyaluran sebagian kewajiban Kurang Bayar DBH. Tentu saja disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah tengah mendata daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah. Hal ini untuk memastikan penyebab kesulitan membayar gaji pegawai honor dan PPPK. 

Meski demikian, Tito menilai sejumlah Pemda masih memiliki ruang efisiensi anggaran sehingga perlu dioptimalkan. Apabila suatu daerah telah melakukan efisiensi namun kapasitas fiskalnya tetap tidak mencukupi, Tito menyatakan Kemendagri akan memverifikasi hak DBH daerah tersebut yang belum disalurkan pemerintah pusat.

”Kami harapkan itu disalurkan secepatnya supaya dia punya anggaran untuk bayar PPPK. Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK supaya tidak menambah pengangguran,” ujar Tito.

Berembuk dengan daerah

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah juga mengingatkan pemerintah terkait kondisi fiskal di daerah yang mengalami tekanan yang luar biasa. Oleh sebab itu, pemerintah pusat ikut berembuk dengan daerah menyelesaikan masalah tersebut.

Said juga menyinggung DBH yang belum disalurkan sebesar Rp 132 triliun. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mendorong pemerintah untuk segera menyalurkannya agar masalah pembayaran gaji pegawai di daerah bisa teratasi.

“Umpamanya dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan, segera disalurkan agar daerah bisa bernapas dan mampu bayar honor,gaji PPPK. Pemerintah sudah komitmen, bagi daerah yang kesulitan fiskal, pemerintah akan turun tangan,” paparnya.

Untuk tahun 2027, Said juga melihat ada peluang peningkatan alokasi TKD. Sebelumnya, pemerintah menetapkan TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun atau setara 18,03 persen dari total belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun. 

Sementara itu, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, pagu indikatif TKD diproyeksikan berada pada kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun. Meski demikian, Said menekankan hal ini masih belum diputuskan dan angka final baru akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.

Baca JugaBanyak Pemda ”Megap-megap” Bayar Gaji PPPK, Akankah Dibantu Pemerintah Pusat?

Said juga meyakini komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen TKD, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun DBH. Namun, dia mengingatkan, peningkatan anggaran tersebut akan diikuti penyelarasan program pemerintah daerah dengan prioritas pemerintah pusat.

”Istilah TKD turun, tidak ada yang turun karena baru tingkat postur dan nanti angka pastinya tentu akan disampaikan oleh Presiden pada Nota Keuangan tanggal 16 Agustus yang akan datang. Nanti programnya akan earmarking dengan pusat sampai daerah sehingga ada kesamaan visi dengan Presiden,” katanya.






Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Diutus Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, Delegasi NU dan Muhammadiyah Ikut
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Alat musik Skotlandia iringi nyanyian suporter timnas Maroko di Boston
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Airlangga sampaikan duka atas wafatnya Rachmat Gobel
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Sopir MINI Cooper Rugi Rp 50 Juta Usai Mobil Dirusak Pengemudi Calya di Jakut
• 1 jam laludetik.com
thumb
Apa Dampak Negatif ”Scroll” Ponsel Terus-menerus?
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.