Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS) tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Etik ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Etik dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Etik menerima total setoran dari anak buah melalui Richard dan Tri Muylo mencapai Rp 2,93 miliar. Uang hasil pemerasan anak buah itu diterima rutin Etik untuk kepentingan pribadi setelah dikumpulkan Richard dan Tri Mulyo.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
KPK masih mendalami kasus pemerasan dilakukan Etik tersebut termasuk informasi markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.




