Mantan Penyidik KPK Nilai Polri Gunakan Strategi Cerdas dalam Penanganan 3 Kasus Korupsi

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Eks penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo (tengah bawah) dan Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwandi (kanan bawah) dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Sabtu (11/7/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat antikorupsi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai penyidik Polri bertindak dengan strategi yang cerdas dalam penanganan tiga kasus dugaan korupsi.

Ketiga kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan batubara untuk PLTU, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi PT ASABRI.

Menurutnya, berdasarkan konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya, sangat jelas bukti-bukti yang dimiliki oleh kepolisian.

“Kemudian yang paling penting bahwa kasus ini kan selalu berkembang. Dalam kasus pertama yang disampaikan kan hanya terkait dengan suplai batubara kepada PLTU, yang diduga merugikan negara Rp5 triliun,” ucapnya.

“Namun kemudian berkembang ke dua kasus lainnya ya, ada Asabri, ada Krakatau Steel, dan ini bagi saya tentu menjadi sangat menarik karena penyidik mampu untuk bisa mengembangkan kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki.”

Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur, Eks Penyidik KPK: Polri Lebih Mudah Lakukan Pemanggilan

Ia berpendapat, penyidik Polri memiliki strategi yang cerdas dengan melakukan upaya paksa penggeledahan setelah surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik terbit.

“Dan inilah menurut saya karena strategi yang cerdas ya dari penyidik. Begitu Sprindik turun langsung melakukan upaya paksa melakukan penggeledahan secara simultan. Pertama di 12 tempat ya, kemudian setelah itu ada satu tempat lagi sehingga menjadi 13,” ucapnya.

“Dan ketika kasus ini artinya sudah berjalan on the right track ya, saya pikir sudah tidak bisa lagi misalnya dihentikan atau apapun, gitu kan. Kasus ini harus tetap berjalan sampai tuntas, sampai selesai, bahkan sampai ke persidangan.”

Mengenai belum adanya penetapan tersangka dalam penganganan kasus tersebut, Yudi menyebut hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada saat ini.

“Karena memang dalam proses hukum acara yang berlaku saat ini, dan sudah ada putusan praperadilan, termasuk juga putusan MK, bahwa seorang calon tersangka itu harus dilakukan pemeriksaan dulu sebagai saksi, gitu ya.”

“Jadi wajar ketika semalam Polda Metro Jaya itu belum menetapkan tersangka, karena sekali lagi, tentu apapun kegiatan dilakukan harus sesuai dengan prosedur dan saya pikir profesionalitas juga tetap dikedepankan,” ujarnya.

Terlebih, penanganan perkara tersebut sudah viral di masyarakat, termasuk temuan barang bukti.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yudi purnomo
  • febrie adriansyah
  • kejaksaan
  • komisi kejaksaan
  • febrie adriansyah mengundurkan diri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Situasi Terkini! di Kejaksaan Agung Setelah Polri Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Bahama saat Hari Kemerdekaan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Unilever Buka Program Apprenticeship untuk S1 hingga Fresh Grauduate, Cek Syarat dan Posisi yang Tersedia
• 5 jam laludisway.id
thumb
Komjak Sebut Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Bisa Bangkitkan Moral
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Open House Sekolah Rakyat di Lombok, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.