JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga meneruskan tradisi suaminya, eks Bupati Wardoyo Wijaya, dalam melakukan tindak pidana pemerasan “setoran upah pungut”.
Modus upah pungut tersebut dijalankan Etik dengan sebuah kode perintah.
“ETS (Etik Suryani) diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho?” (tambahan upah pungut itu ada kan?),” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).
"Kowe mrene kan ora bayar (kamu ke sini kan tidak membayar), padakno karo bapak'(samakan dengan bapak),'. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” sambung Asep menjelaskan soal kode-kode perintah Etik.
Baca juga: Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Gunakan SK untuk Tarik Setoran, Peras Pegawai sejak 2021
Dalam memeras anak buahnya, Etik dibantu oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan upah pungut itu.
“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai di BPKAD,” tutur Asep.
Kemudian, RCH memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, mulai tahun 2021 hingga 2026.
Setoran uang itu lalu diserahkan kepada ETS.
Selama periode 2021-2026, diketahui total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp 2,93 miliar.
Bupati sebelumnya, kata Asep, juga memerintahkan hal serupa kepada jajaran BPKAD saat itu dengan perintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik, jangan diam saja).
Baca juga: Selain Bupati Etik Suryani, KPK Tetapkan 2 Pejabat Pemkab Sukoharjo Tersangka Pemerasan
“Maksudnya agar pegawai di BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu,” tuturnya.
Etik Suryani, Richard Tri Handoko, serta Tri Mulyo (TRM) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




