Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dua pejabat tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Asep Guntur Rahayu (Deputi Penindakan dan Eksekusi) serta Ely Kusumastuti (Deputi Koordinasi dan Supervisi), batal memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) malam.
Meskipun papan nama kedua deputi tersebut sempat dipasang di meja pembicara, label tersebut akhirnya diturunkan sesaat sebelum acara dimulai.
Kronologi dan Penjelasan Resmi KPKAsep Guntur memberikan klarifikasi mengenai situasi tersebut di sela-sela konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo pada Sabtu (11/7). Berikut adalah poin-poin penting penjelasannya:
-
Berdasarkan Undangan Resmi: Kehadiran dua deputi tersebut di Polda Metro Jaya merupakan respons terhadap undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk membahas koordinasi antar-aparat penegak hukum (APH) sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.
-
Hasil Diskusi Internal: Sebelum konferensi pers dimulai, perwakilan KPK dan penyidik kepolisian melakukan diskusi mendalam mengenai pembagian wewenang dan kriteria penanganan perkara korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Kesepakatan Bersama: Dari hasil diskusi, kedua belah pihak sepakat bahwa pemaparan kasus sudah cukup disampaikan oleh penyidik kepolisian saja. Oleh karena itu, KPK menilai tidak perlu lagi memberikan penjelasan tambahan di depan media, yang berujung pada ditariknya papan nama mereka dari meja konferensi pers.
Asep juga menegaskan bahwa KPK sangat menghormati profesionalitas kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini pada tahap awal penyidikan. []




