JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut, penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan itu dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Baca Juga: Komisi III Minta Jamwas Evaluasi Jajaran Kejari Karo terkait Kasus Amsal Sitepu, Beri Waktu 1 Bulan
Ia juga menekankan, pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangan sebelumnya di hari yang sama, Anang menjelaskan alasan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meski Febrie mengundurkan diri, Anang memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan normal.
Baca Juga: Kapuspenkum Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur, Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Normal
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- rudi margono
- jaksa agung muda pengawasan
- jamwas
- jampidsus
- jaksa agung





