Rudi Margono menjadi Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pergantian pejabat di kursi Jampidsus itu tidak akan mempengaruhi proses hukum oleh kepolisian yang menyeret Febrie.
"Menindakalanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatana jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengawali pernyataannya, Sabtu (11/7/2026).
Anang memastikan proses hukum tersebut dijalankan secara profesional, independen dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Febrie Mundur dari JampidsusDiketahui, Febrie Adriansyah telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7).
Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
(fca/dhn)





