Kejagung soal Jampidsus Berganti: Tak Pengaruhi Proses Penegakan Hukum

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Rudi Margono menjadi Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pergantian pejabat di kursi Jampidsus itu tidak akan mempengaruhi proses hukum oleh kepolisian yang menyeret Febrie.

"Menindakalanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatana jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengawali pernyataannya, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Pengakuan Febrie soal Rumah Sentul TKP Brankas Kini Ditelisik Polisi

Anang memastikan proses hukum tersebut dijalankan secara profesional, independen dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Febrie Mundur dari Jampidsus

Diketahui, Febrie Adriansyah telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7).

Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Tim Kawal 3 Perkara Usai Febrie Mundur dari Jampidsus

Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.




(fca/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Konferensi Pers Polri Terkait 3 Kasus Korupsi Besar, Situasi Gedung Jampidsus Kejagung Sepi
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga BBM Meroket, Kendaraan Hybrid Makin Jadi Primadona
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rumah Febri Ardiansyah Terpantau Sepi
• 12 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Persija Jakarta Resmi Datangkan Bek Timnas Kroasia, Shin Tae-yong Punya Tembok Baru di Jantung Pertahanan
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.