Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihaknya tak mengambil alih penanganan dugaan kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pertahanan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut, keterlibatan KPK baru sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan resmi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK yaitu koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di aparat penegak hukum lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (11/7).
“Kami berdiskusi dengan penyidik gitu terkait dengan bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Saat ini tahapnya masih tahap awal. Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2)," tambah Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan pengambilalihan perkara oleh KPK hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Direkrut Penindakan KPK Ahmad Taufik Husein turut menegaskan bahwa pengambilalihan perkara hanya dilakukan apabila seluruh persyaratan yang diatur undang-undang benar-benar terpenuhi.
“Memang betul pengambilalihan itu dilakukan sebagaimana persyaratan yang ada di Pasal 10. Jadi bukan hanya katanya. Memang betul-betul kondisinya seperti yang diamanatkan undang-undang,” kata Ahmad.
Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan ke 13 lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, PT KNI di Petojo Selaran, rumah di Serpong Utara, Cafe de’Clan Signature dan Koin Money Chanel di Cipete, sejumlah rumah di kawasan Kuningan dan Gandaria Selatan, Apartemen Pasifik Place, hingga rumah di Sentul City.





