TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp 1,08 Miliar Kepada 2 Keluarga ASN di Riau

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. 

Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program perlindungan yang dikelola TASPEN untuk memastikan hak peserta dan keluarganya tetap terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.

BACA JUGA: Perkuat Komitmen Penyelesaian Layanan H+1, TASPEN Tuntaskan 99,97 Persen Pembayaran Klaim

Penyerahan manfaat kepada ahli waris dua almarhum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau itu dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. 

Penyerahan itu turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.

BACA JUGA: Peringati HUT ke-63, TASPEN Gelar Donor Darah, Ratusan Karyawan Ikut Berpartisipasi

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis menegaskan perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak menjadi bagian dari jaminan perlindungan tersebut.

"TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," kata Fary.

BACA JUGA: Info Penting soal Jaminan Pensiun dan JHT PPPK, Sikap PT Taspen Tegas

Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. 

Meski baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp 46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp 649.564.597, ditambah dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 182.994.400, serta pengembalian iuran beserta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 312.800.

Penyerahan manfaat dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhum.

Kasus almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. 

Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar Rp 164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp 32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 52.034.900.

Penyerahan manfaat dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum. 

Selain mendapatkan manfaat tersebut, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan, juga anak dari peserta berkesempatan memperoleh tambahan manfaat beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life.

Program ini memberikan manfaat beasiswa secara bertahap mulai jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi.

Manfaat tersebut berlaku bagi peserta yang terdaftar sebagai peserta Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.

Di wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang, tercatat dari semester I tahun 2026 telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 pada 646 klaim. 

Adapun data secara nasional dengan rentang waktu yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 pada 50.392 klaim. 

Penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. 

TASPEN akan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital. 

TASPEN berkomitmen untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transformasi Bisnis, Bank Mandiri Taspen Garap Segmen 40 Plus


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Hadapi Spanyol di Perempat Final Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Yakin Belgia akan Tampilkan Performa Terbaik
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Korupsi, Diduga Terima Upah Pungut Rp2,93 Miliar
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Tak Lagi Semrawut, Pasar Senggol Makassar Hadir dengan Wajah Baru yang Lebih Tertib
• 23 jam laluterkini.id
thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan 12-13 Juli 2026, Sulawesi Selatan Berstatus Siaga
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.