Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Plt Jampidsus

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya memiliki pengisi sementara. Keputusan itu muncul setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah resmi diterima Jaksa Agung.

Sosok yang dipercaya mengemban tugas tersebut bukan nama baru di Kejaksaan Agung. Penunjukan ini sekaligus memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan itu dilakukan menyusul diterimanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan yang sebelumnya ia emban.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, keputusan Jaksa Agung diambil untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa agung muda tindak pidana khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai jaksa agung muda pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas jaksa agung muda tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (11/7/2026).

Penugasan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Anang menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan agar seluruh fungsi, kewenangan, dan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus tetap berlangsung tanpa gangguan selama proses penunjukan pejabat definitif belum selesai.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Pengunduran Diri Febrie

Pergantian kepemimpinan sementara di Jampidsus tidak terlepas dari keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebelumnya, nama Febrie menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di tengah proses tersebut, rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, juga sempat digeledah oleh Polri.

Kejaksaan Agung membenarkan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Anang, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan memastikan tidak ada gangguan terhadap pelaksanaan tugas institusi.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus sambil menunggu penetapan pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Punya Status WN, 6 Anak PMI Dijemput Pemkab Gresik agar Bisa Sekolah
• 10 jam laludetik.com
thumb
Soroti Pengunduran Diri Jampidsus, IDM: Proses Hukum Harus Tuntas
• 46 menit lalujpnn.com
thumb
Tanah Longsor Tewaskan 15 Orang di Filipina, Topan Bavi Ancam Taiwan
• 23 jam laludetik.com
thumb
Ini Rincian Bukti yang Disita Polisi dari 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Veddriq, Aditya dan Antasyafi ke putaran final Series Chamonix 2026
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.