JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara setelah penyidik mengungkap 3 tersangka, yakni berinisial D, R, dan F.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembentukan Panja dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, panitia kerja," kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Polri, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
Menurut dia, pembentukan Panja akan diputuskan dalam rapat khusus Komisi III yang digelar setelah konferensi pers ini. Langkah itu juga diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR. Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus, melakukan pembentukan ini," ujar dia.
Habiburokhman menjelaskan, Panja nantinya akan mengawasi secara rinci seluruh proses penegakan hukum agar berjalan sesuai koridor hukum sekaligus tetap menjamin hak para pihak yang berperkara.
"Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan," kata dia.
Baca juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Sebelum mengumumkan pembentukan Panja, Habiburokhman menegaskan bahwa masyarakat menanti kepastian hukum atas perkara yang telah berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Dia menyebutkan, saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk F yang sebelumnya menjabat di posisi Jampidsus yang kini ditempati Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Teman-teman kita juga perlu menjelaskan bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Ketua Komisi III: Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus di Polri
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman mengatakan, Komisi III mengambil inisiatif untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. DPR juga ingin memastikan penanganan perkara tidak memicu gesekan antarpenegak hukum.
"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," ucap dia.
"Yang kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," lanjut Habiburokhman.
Di akhir konferensi pers, Habiburokhman juga menunjukkan soliditas antara DPR, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita tunjukin solid dan kompak. Polisi, jaksa, kompak, insyaallah," kata dia.
Baca juga: Kejagung Hormati Keputusan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus





