JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pihaknya secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, dari Polri untuk percepatan penanganan kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI dan Kakortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026).
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu (pihak) swasta, yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri yaitu berinisial F," katanya dalam konferensi pers tersebut.
Menurutnya, walaupun kasus sudah diserahkan kepada Jampidsus per hari ini, pihaknya tetap melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kakortastipidkor Polri beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya.
Lebih lanjut, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam kesempatan itu menyatakan pihak kepolisian sepakat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejagung dalam rangka sinergitas.
Baca Juga: Pengamat: KPK Bisa Supervisi Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi ke Kejaksaan
Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dan 2 ahli dalam penanganannya, termasuk upaya penggeledahan dan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," bebernya mengenai tersangka pertama.
Selain DR, Polri juga telah menetapkan satu tersangka lain yang berasal dari penyelenggara negara.
"Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pindana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," tambahnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tiga perkara
- tersangka
- jampidsus
- komisi iii
- polri
- korupsi





