Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Tersangka dan Ditahan di Polda Metro

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri telah menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Kortas Tipikor Polri. DR saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan ada dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Don Ritto dan FA. Inisial FA adalah Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Irjen Totok saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah

Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Irjen Totok.

Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Tim Kawal 3 Perkara Usai Febrie Mundur dari Jampidsus

Perkara ini diketahui dilimpahkan ke Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Baca juga: Rumah Jampidsus di Sentul Tak Ada di LHKPN, KPK: Diduga Gunakan Nominee

Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.

"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.




(zap/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesan Tegas Tujuh Saudara Kandung ke Bupati Gowa Husniah Talenrang: Berhentilah Seolah-olah Menjadi Korban
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Program BSPS demi Capai Target 400 Ribu Unit Bedah Rumah
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Polda Metro Buka Kemungkinan Periksa Eks Jampidsus Febri Terkait 3 Korupsi Besar
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Rincian Jumlah Uang dan 74 Kg Emas yang Disita Polisi Terkait 3 Kasus Korupsi
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi Besar ke Kejagung
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.