JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan pihaknya akan melakukan langkah pengawasan terhadap penaganan tiga perkara kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Ia memastikan Komisi III akan mengambil inisiatif untuk memastikan kasus tersebut dapat berjalan di koridor hukum, serta dapat diusut tuntas secara hukum.
Pihaknya juga akan memastikan tidak ada gesekan atau friksi antarinstitusi terkait penanganan tiga perkara tersebut.
"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk panja, panitia kerja," kata Habiburokhman dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, panja tersebut akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Panja tersebut akan memastikan hukum ditegakkan dan hak para tersangka juga tetap akan diberikan dalam proses penanganan perkara.
Baca Juga: Kapuspenkum Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur, Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Normal
Dalam kesempatan sama, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan pihak kepolisian sepakat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejagung dalam rangka sinergitas.
Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dan 2 ahli, termasuk upaya penggeledahan dan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," bebernya mengenai tersangka pertama.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komisi iii
- komisi 3
- dpr
- tiga perkara
- korupsi
- tppu





