Ditetapkan Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Sabtu (11/7). Meski telah berstatus tersangka, sejauh ini Febrie belum ditahan.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," lanjut dia.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu, 11 Juli.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.

Baca Juga :
Polisi Dalami Temuan Emas dan Uang Miliaran di Rumah yang Diduga Milik Febrie Adriansyah

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Susunan pemain Spanyol vs Belgia: kedua tim turunkan kekuatan terbaik
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Video: Dukung B50, Pengusaha Bus dan Logistik Minta Jaminan Kualitas B50
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Resah soal Piala Dunia, Lalu Hadrian Ungkit Peningkatan Kualitas Kompetisi
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Makassar-Pekanbaru Teken Kerja Sama, Agung Nugroho: Makassar Layak Jadi Contoh Tata Kelola Pemerintahan
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Mengenang Kiprah Rachmat Gobel, dari Pengusaha hingga Menteri Perdagangan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.