Grid.ID - Sarwendah rupanya minta nafkah anak kepada Ruben Onsu dengan sistem reimburse. Pihak Ruben Onsu juga menyinggung soal nominal yang tak pernah tetap.
Minola Sebayang menyebut dalam akta kesepakatan pasca perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu dikatakan bahwa nominal nafkah anak merupakan kesepakatan hasil diskusi mereka. Akan tetapi, pada praktiknya, nominal nafkah yang diminta Sarwendah tidak pernah didiskusikan sebelumnya.
“Hitungan nafkah itu kan harus kalau menurut akta 39 kan disampaikan, wajib untuk disampaikan terlebih dahulu dan kemudian didiskusikan,” ujar Minola Sebayang kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Sarwendah pun meminta nafkah anak kepada Ruben Onsu dengan memberikan tagihan. Tagihan tersebut pun memiliki nominal yang berbeda setiap bulannya.
“Tapi kan pola yang sekarang ini dibuat oleh mereka itu kan seperti invoice gitu loh. Sementara kan kalau uang biaya pendidikan nafkah anak itu kan pasti sifatnya fixed ya. Coba tunjukkan, mana ada orang yang sudah bercerai, biaya nafkah anaknya itu tiap bulan berubah?” kata Minola Sebayang.
“Mungkin pihak-pihak lain yang mengalami perceraian, tidak. Biaya pendidikan dan pemeliharaan anak itu pasti akan fixed cost,” lanjutnya.
Pihak Ruben Onsu memaklumi apabila adanya perubahan, namun harus melalui diskusi. Akan tetapi, diskusi tersebut tak pernah dilakukan.
“Kalau memang misalnya ada perubahan karena sesuatu dan lain hal pasti itu adalah melalui diskusi. Kalau sekarang kan tidak,” ujarnya.
“Diberikan tagihan dan rincian yang enggak bisa ditanya bagaimana itu penjelasannya dan Ruben harus membayarkan, kan begitu,” lanjutnya.
Menurut pihak Ruben Onsu, tagihan yang diajukan Sarwendah terdapat beberapa yang tak ada penjelasannya. Tagihan tersebut pun dinilai tak berkaitan dengan pengurusan anak mereka.
“Sementara ada hal-hal yang menurut Ruben juga itu tidak ada penjelasannya dan eh bukanlah merupakan item yang dapat dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak,” lanjutnya.
“Kalau biaya pemeliharaan dan pendidikan anak itu kan harus berdasarkan diskusi dari kedua orang tuanya, bukan merupakan keputusan sepihak,” lanjutnya.
Terlebih, nafkah tersebut diminta melalui sistem reimburse. Dimana, Sarwendah mengajukan tagihan kepada Ruben Onsu.
“Apalagi kalau kemudian dikatakan reimburse. Nah, dari kata-kata reimburse itu aja kan sudah pasti bahwa semua pengeluaran itu kemudian di-reimburse kepada Ruben Onsu padahal kan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, disepakati di dalam akta 39,” tutup Minola Sebayang terkait permasalahan Ruben Onsu dan Sarwendah. (*)
Artikel Asli




