Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono baru saja ditunjuk oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febri Adriansyah yang mengundurkan diri.
Penunjukan Rudi Margono tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Adapun Febri Adriansyah sendiri usai mengundurkan diri, Minggu Pagi (11/7/2026), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Keplisian RI, siang harinya, dalam dugaan kasus korupsi, dari blackout batu bara, Asabri hingga Krakatau Steel.
Adapun, kiprah Rudi Margono terbentang di berbagai bidang penugasan di Korps Adhyaksa. Dia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di tingkat pusat, Rudi dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, hingga dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada 18 Desember 2024.
Pengalamannya tidak hanya ditempa di lingkungan Kejaksaan. Selama sekitar delapan tahun, Rudi juga bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, pada 2003, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang lolos hingga enam besar dalam seleksi Deputi Penindakan KPK.
Baca Juga
- Berstatus Tersangka, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah Belum Ditahan
- DPR Bentuk Tim Pengawas usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur
- KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Pakai Nama Orang Lain
Di bidang tindak pidana khusus, Rudi turut menangani sejumlah perkara korupsi berskala nasional, termasuk kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta berbagai perkara yang melibatkan pejabat negara.
Rekam jejak tersebut menjadi salah satu modal yang mengantarkannya dipercaya memimpin bidang pengawasan Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Perampasan Aset
Di luar kiprahnya sebagai penegak hukum, Rudi juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada Sabtu, 15 November 2025 dengan orasi ilmiah mengenai urgensi perampasan aset terpidana untuk memulihkan kerugian korban tindak pidana.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”, dia menekankan pentingnya menjadikan pemulihan hak korban sebagai indikator keberhasilan penegakan hukum, tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Rudi menyoroti bahwa indikator keberhasilan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama ini masih cenderung bertumpu pada aspek pembuktian dan pemidanaan pelaku.
Sementara itu, dimensi perlindungan terhadap korban—khususnya hak memperoleh restitusi—belum menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyidik, Jaksa/Penuntut Umum, hingga hakim belum sepenuhnya menempatkan pemenuhan hak korban sebagai prioritas. Alhasil, banyak korban tindak pidana mengalami kesulitan mendapatkan pemulihan kerugian yang semestinya menjadi hak mereka.
Adapun dalam orasinya, dia menggagas perlunya mendorong optimalisasi mekanisme perampasan aset untuk memperkuat restitusi bagi korban tindak pidana sebagai wujud keadilan yang lebih substantif.
“Banyak korban tindak pidana yang menginginkan restitusi namun dalam proses dan realitasnya masih sulit dan tidak optimal,” ujarnya saat orasi ilmiah kala itu, seperti dikutip dari situs unissula.ac.id maupun Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Rudi, ketika itu, mengungkapkan berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Januari – September 2025 terdapat 3.948 korban yang mengajukan restitusi. Adapun tingkat keberhasilan hanya sekitar 10% dari total kerugian yang dihitung oleh LPSK.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga. Tujuannya mengembalikan korban ke kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Bentuk ganti rugi meliputi kehilangan kekayaan, penderitaan fisik dan psikis, biaya perawatan medis dan psikologis, biaya advokat, dan lainnya.
Menurutnya ada banyak problematika hukum dalam melaksanakan restitusi. “Problematika tersebut antara lain secara normatif restitusi tidak diatur secara detil dalam KUHAP, maka terkesan para penegak hukum tidak ada kewajiban dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam mengupayakan restitusi walaupun sebenarnya sudah diatur dalam UU materiil,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, belum ada pemahaman yang sama antara penegak hukum terkait pembayaran restitusi pada korban tindak pidana sehingga penegakan hukum hanya diukur dari berapa banyak pelaku dihukum, sehingga sudah dianggap berhasil tetapi tidak diukur dari indikator keberhasilan dalam mengembalikan restitusi.
Kurangnya informasi atau kesadaran korban mengenai hak-hak mereka mengakibatkan banyak korban tidak mengajukan permohonan restitusi.
“Demikian juga masih lemahnya koordinasi dan komunikasi antar-lembaga penegak hukum dan LPSK yang menyebabkan tuntutan atau permohonan restitusi tidak dipertimbangkan atau dimasukkan ke dalam amar putusan hakim. Tuntutan pidana dari penuntut umum belum optimal untuk mengakomodir restitusi. Kompleksitas prosedur pengajuan dan persyaratan pembuktian yang ketat seringkali berujung pada penolakan permohonan restitusi.”
Rudi menjelaskan hak restitusi bagi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang salinan tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Pada pasal 4 dinyatakan korban berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan. Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat restitusi. Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikolagis; dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Menurutnya ada banyak negara yang sudah sangat maju dalam hal implementasi restitusi. Di Amerika Serikat dikenal adanya Victims of Crime Act (VOCA) memastikan bahwa restitusi korban menjadi prioritas utama. VOCA Fund, sebuah dana khusus yang dibentuk oleh aset yang disita, digunakan untuk memberikan kompensasi kepada korban.
Melalui mekanisme ini, sambungnya, Amerika secara struktural memisahkan pemidanaan badan dari pemulihan aset, sehingga proses restitusi dapat berjalan cepat dan independen. Hukum di Amerika secara eksplisit memprioritaskan restitusi korban dari aset yang disita sebelum dialokasikan untuk penggunaan pemerintah lainnya.
Sementara itu, di Inggris menggunakan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Salah satu mekanisme perampasan aset paling komprehensif di dunia. Mekanisme ini sangat mempercepat proses pemulihan aset. POCA memungkinkan aset yang disita dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, termasuk melalui restorasi langsung kepada korban (compensation dan reparation). Dengan memisahkan proses perampasan dari jalur pidana konvensional, Inggris memastikan bahwa tujuan utama kejahatan ekonomi yaitu menghilangkan keuntungan finansial tercapai secara efisien, sekaligus memberikan jalur pemulihan yang cepat bagi korban.
“Sistem ini merupakan model ideal bagi Indonesia dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang pelakunya sulit ditemukan atau asetnya disembunyikan,” ujar Rudi.





