Polri Tetapkan DR Tersangka TPPU, Pihak Swasta Rekan Febri Adriansyah

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian resmi menetapkan satu tersangka lainnya selain mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi tiga perkara mulai dari blackout batu bara, Asabri hingga Krakatau Steel.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, rekan Febrie itu berinisial DR. Adapun, DR yang berlatar belakang swasta itu sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Totok menyebut, DR diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

"Kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8 2010, atau pasal 607 ayat 1b dan 1c di KUHP yang baru," ujar Totok dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Totok menyebut bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan DR dan Febrie sebagai tersangka.

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Pihaknya juga sudah lakukan gelar perkara.

Adapun, DR merupakan satu dari 15 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang tersebut.

Berdasarkan gelar perkara, pihaknya menetapkan DR dan Febrie yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.

Berbeda dari DR, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Plt Jampidsus Kejagung RI Rudi Margono mengatakan, kasus Febrie dilimpahkan kepada Kejagung. 

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ucap Rudi ditemui usai konferensi pers.

Rudi belum bisa memerinci peran Febrie dalam kasus dugaan korupsi tiga perkara. Rudi mengatakan, pihaknya akan terus mendalami berkas yang ada.

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," katanya. 

Baca Juga

  • Berstatus Tersangka, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah Belum Ditahan
  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka 3 Kasus Korupsi
  • Rekam Jejak Rudi Margono, Plt. Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Marga Sediakan BBM Biodisel B50 di Rest Area Jalan Tol
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Koperasi Bukan Hanya Tentang Mendirikan, Tapi Bagaimana Menghidupkannya
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Menyaksikan gelaran wushu kelas dunia di Pulau Tropis Hainan, China
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Jangan Terlewat! Simak Daftar Lengkap Persiapan Sekolah dari TK hingga SMA
• 16 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Singgung Rekam Jejak STY, Bung Ropan Ragukan Shin Tae-yong Langsung Juara Bersama Persija, Ini Alasannya
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.