CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengumumkan penetapan dua tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7), Rudi menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial F dan DR. Salah satu tersangka berasal dari kalangan swasta, sedangkan satu lainnya merupakan aparatur sipil negara.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yang pertama dari pihak swasta dan yang kedua merupakan oknum pegawai negeri berinisial F," ujar Rudi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut hadir dalam konferensi pers kemudian menegaskan bahwa tersangka berinisial F adalah Febrie Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
"Yang dinanti masyarakat akhirnya sudah jelas. Ada dua tersangka berinisial DR dan F. F ini adalah orang yang sebelumnya menjabat di tempat Pak Jampidsus saat ini," kata Habiburokhman.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan gabungan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta mata uang asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam brankas yang berisi tujuh koper.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan aset yang disimpan di dalam brankas. Seluruh barang bukti akan didalami untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
Sumber: ANTARA




