Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan transformasi digital tidak hanya harus mendorong kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan kebudayaan melalui pelestarian bahasa daerah, pengetahuan masyarakat adat, dan komunitas lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri The World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026 Ministerial Roundtable di Jenewa, Swiss, Jumat (10/7).
"Teknologi digital harus menjadi jembatan antara inovasi dan kebudayaan. Bahasa lokal, pengetahuan adat, dan komunitas lokal harus menjadi bagian dari masa depan digital," ungkapnya.
Perkuat Kolaborasi dan Fondasi Transformasi DigitalDelegasi Indonesia dalam WSIS Forum 2026 menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk mempercepat pemerataan manfaat transformasi digital.
Indonesia juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia, transfer teknologi, pendanaan berkelanjutan, serta keterlibatan negara berkembang dalam tata kelola digital global guna menciptakan transformasi digital yang inklusif.
Meutya mengatakan pemerintah terus memperkuat fondasi transformasi digital melalui pembangunan infrastruktur digital, peningkatan kecakapan digital masyarakat, penguatan tata kelola data, keamanan siber, infrastruktur digital publik, serta pemanfaatan teknologi baru yang selaras dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.
Bidik Ekonomi Digital Rp3,6 Kuadriliun pada 2030Pemerintah memperkuat konektivitas nasional melalui pengoperasian Satelit SATRIA-1, optimalisasi jaringan Palapa Ring, dan perluasan layanan telekomunikasi 5G di berbagai wilayah Indonesia.
"Namun, tujuan akhirnya bukan sekadar menghadirkan konektivitas. Transformasi digital harus menciptakan produktivitas, membuka peluang ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Meutya.
Ia menyebut nilai ekonomi digital Indonesia saat ini mencapai sekitar 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp1,8 kuadriliun dan ditargetkan meningkat menjadi 200 miliar dolar AS atau sekitar Rp3,6 kuadriliun pada 2030.
Pemerintah juga memperkuat perlindungan ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS yang mewajibkan verifikasi usia pengguna, klasifikasi risiko layanan, dan peningkatan perlindungan anak.
Delegasi Indonesia turut menegaskan bahwa pengembangan kecerdasan artifisial harus berpusat pada manusia, dijalankan secara etis, transparan, akuntabel, serta menghormati privasi, hak asasi manusia, dan keberagaman budaya.




