KOMPAS.TV – Kasus dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Aiptu Nuridin memasuki babak akhir di tingkat kode etik. Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polsek Tegal Selatan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Cirebon yang disebut sebagai istri siri Aiptu Nuridin. Dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan juga diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar di Polda Jawa Tengah dan dipimpin AKBP Edi Wibowo. Majelis memeriksa keterangan lima saksi serta menilai rekam jejak pelanggaran Aiptu Nuridin selama berdinas.
Berdasarkan hasil persidangan, majelis menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan. Selain terbukti melakukan pelanggaran berat, Aiptu Nuridin juga tercatat telah tiga kali menjalani sidang kode etik selama bertugas. Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski demikian, Aiptu Nuridin menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Usai sidang, ia kembali menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari di rumah tahanan Polda Jawa Tengah.
#PoldaJateng #Polri #KodeEtikPolri #AiptuNuridin #PTDH #PenyalahgunaanNarkoba
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Tiga Perkara, Inisial DR dan FA
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- poldajateng
- aiptunuridin
- penyalahgunaannarkoba
- penganiayaan
- kriminal





