JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, untuk mengusut dugaan kasus korupsi yang menyeretnya.
Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat Komisi III DPR RI pembentukan panitia kerja untuk mengawal pengusutan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus tersebut, Sabtu (11/7/2026).
"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekan bahwa usulan pembentukan tim independen itu telah disampaikan langsung kepada Kejaksaan Agung.
"Dari saya ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Dan kami meminta tadi juga di Kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan tersangka yang ada. Jadi benar-benar tim independen yang memang tidak terafiliasi apa pun," jelas Sahroni.
Menurut Sahroni, pembentukan tim yang bebas dari afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa, menjadi momentum untuk membersihkan proses penegakan hukum.
"Karena ini saatnya momen kita untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," lanjut dia.
Baca juga: 2 Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai Polri dan Kejaksaan Agung telah menunjukkan kekompakan dalam mengusut perkara tersebut.
Dia menegaskan, kasus ini menyangkut dugaan perbuatan oknum di lingkungan kejaksaan bersama pihak swasta, bukan institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.
"Jadi ini kita bicaranya hari ini adalah oknum kejaksaan ya dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sudah melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi ini kami pikir adalah perbuatan yang sangat keji," kata Rano.
Baca juga: Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara saat masih menjabat.
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



