REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meskipun sudah berstatus tersangka, namun tim kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari posisi jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Keberadaan Febrie juga belum diketahui.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Ka Kortas Tipidkor) Inspektur Jenderal (Irjen) Totok Suharyanto mengatakan, kepolisian baru menahan tersangka dari pihak swasta dengan inisial DR sejak Jumat (10/7/2026). “Untuk tersangka DR kita lakukan penahanan di dalam Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak 10 Juli 2026,” sambung Totok.
Selanjutnya, kata Totok, kasus korupsi yang kini menetapkan Febrie dan DR sebagai tersangka sudah dalam pelimpahan ke Jampidsus. “Kita telah sepakat dengan (Plt) Jampidsus, Kejaksaan Agung, bahwa penanganan oleh Polri terhadap penyidikan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Pelimpahan tersebut, kata Totok sebagai bentuk sinergitas dan kerjasama penanganan perkara sesama institusi penegak hukum antara Polri dan Kejagung. “Dan proses penanganan perkara saat ini yang sudah dilakukan Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dan dua orang ahli. Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Terkait Febrie, Plt Jampidsus Rudi Margono menerangkan, hingga saat ini belum ada dilakukan penahanan. Pun keberadaan Febrie hingga saat ini belum diketahui. “Infonya kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas Polri. Tetapi belum dilakukan penahanan,” ujar Rudi.
Dia mengatakan, masih menunggu kelanjutan proses penyidikan dari Polri sampai resmi melimpahkan perkara tersebut ke Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung. “Kita menunggu pengembangan penyidikannya, dan pelimpahannya,” ujar dia.
Presiden belum setuju
Rudi juga menambahkan, meskipun Febrie sudah menyatakan mundur sebagai Jampidsus. Dan Jaksa Agung sudah menunjuknya sebagai Plt Jampidsus, akan tetapi Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Febrie sebagai Jampidsus.
“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres. Nah pengundurannya juga (harus dengan Keppres),” ujar Rudi.
Kata dia, nantinya Presiden Prabowo yang bakal memutuskan apakah pengunduran diri Febrie itu disetujui atau malah sebaliknya. “Apakah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden, atau tidak. Kita menunggu. Kalau disetujui, ya sudah nantinya akan ada Keppres-nya untuk pemberhentian,” ujar Rudi.