Grid.ID - Langkah anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang mendampingi pemeriksaan Herawati, mantan ART yang merupakan pelapor kasus dugaan penganiayaan dikritik oleh kuasa hukum Erin Wartia, Ramzy Brata Sungkar.
Menurutnya, tindakan tersebut kurang tepat secara etika. Jika bermasuk untuk mengawal kasus ini, Ramzy menilai seharusnya Rieke tidak hadir bersamaan dengan pelapor.
"Menurutku, yang dilakukan oleh beliau itu offset kalau menurutku dengan hadir ke penyidikan. Boleh (kawal tapi) jangan bersamaan dengan pelapor dong," kata Ramzy di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ramzy berharap Rieke sebagai wakil rakyat tetap bersikap netral dalam menangani kasus ini. Ia khawatir kehadiran pejabat publik saat proses penyidikan bisa memengaruhi independensi penyidik.
"Independen dong sendiri dong datangnya. Kawal. Dilihat, dipanggil, disurati, kan mekanismenya kan seperti itu, instansi-instansi terkaitnya," ujarnya.
Ramzy mengatakan pihaknya juga telah mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPR RI, seperti yang dilakukan Hera. Namun, hingga kini permintaan tersebut belum mendapat tanggapan.
"Kami minta untuk diundang RDP juga, artinya biar berimbang. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini belum ada tanggapan," terangnya.
Ia berharap kedua belah pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, Erin juga berhak memperoleh keadilan sebagai warga negara.
"Bu Rieke selaku wakil rakyat, kami minta untuk lebih adil, karena memang peran Komisi 13 itu sebagai wakil rakyat itu harus memiliki keadilan," tegasmyam
Ramzy juga menyinggung adanya intervensi dengan pendampingan yang diberikan Rieke kepada pihak pelapor. Ia meminta agar Rieke memperlakukan pelapor dan terlapor secara adil.
"Bisa jadi mereka merasa terintervensi kalau gitu. Kalaupun misalnya di sana sampai didampingi, dampingi juga dong punya kami," pungkasnya.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli




