Jimly: Jangan Berhenti di Febrie, Bongkar Korupsi Aparat Hukum Secara Menyeluruh

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jimly mengajak agar langkah ini tidak berhenti pada satu orang, melainkan dilanjutkan dengan upaya saling bongkar praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Fokusnya, kata Jimly, bukan hanya di Kejaksaan, tetapi juga meluas ke Polisi, Advokat, hingga Hakim.

"Akhirnya, Febri Adriansyah resmi mengundurkan diri. Lanjutkan saling bongkar untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, advokat sampai ke hakim," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (11/7).

Sebelumnya, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7). Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan  Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Febrie Adriansyah Pernah Didukung Politisi PDIP Jadi Jaksa Agung

Keputusan ini diambil setelah rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, digeledah oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan korupsi. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Di hari yang sama, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan tiga klaster besar, yaitu tata kelola batu bara PT PLN, pengurusan perkara PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gondok Timnas Belum ke Piala Dunia? Erick Thohir dan Menkeu Siapkan Strategi Jangka Panjang
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
Jelang Konpers, Kapolda Metro, Plt Jampidsus, Komisi III DPR Tiba di Kejagung
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
ECO-DRAIN: Penyaring Sampah Drainase Otomatis Karya Mahasiswa Unpam
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Menang Atas Belgia, Spanyol Lolos Semifinal Piala Dunia 2026
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Mengubah Gas Andaman Menjadi Kemakmuran Aceh
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.