JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dinilai menjadi ujian profesionalitas Polri, sekaligus hubungan antarlembaga penegak hukum.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai penetapan mantan pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka menunjukkan keberanian penyidik menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Ini patut diapresiasi karena menyangkut pejabat penegak hukum yang sebelumnya memiliki pengaruh dan kewenangan besar. Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara main-main," kata Chairul melalui pesan singkat, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Alasannya
Menurut Chairul, penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup karena perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan perlindungan kepada saksi-saksi kunci yang dapat membantu proses pembuktian.
"Kalau memang ada saksi-saksi kunci yang perlu pengamanan, penyidik harus bekerja sama dengan LPSK agar proses pembuktian berjalan optimal," ujarnya.
Selain itu, Chairul menilai penyidik perlu mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka apabila terdapat potensi menghilangkan barang bukti.
"Kalau ada kemungkinan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, semestinya segera dilakukan penahanan," tegasnya.
Baca juga: Soal Pemanggilan Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Jawaban Polda Metro
Senada, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus sah sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam hukum acara pidana.
"Penetapan tersangka pada prinsipnya sah apabila didasarkan pada kewenangan yang jelas, alat bukti yang cukup, dan terpenuhinya unsur tindak pidana yang disangkakan. Status atau jabatan seseorang, termasuk mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana," katanya.
Meski demikian, Bambang mengingatkan perkara tersebut memiliki sensitivitas tinggi karena melibatkan mantan pejabat penegak hukum.
Karena itu, menurut dia, penyidikan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut Bambang, perkara ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan profesionalitas di tengah sorotan publik.
"Ini penting sekaligus untuk menjaga kredibilitas Polri yang selama ini masih dipersepsikan negatif," tutur dia.
Baca juga: Daftar Barang Bukti Hasil Penggeledahan 12 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menambahkan, penyidik harus memastikan terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah, konstruksi perkara tersusun secara logis, serta seluruh prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan.





