Grid.ID - Pihak Erin Wartia menanggapi tawaran damai atau restorative justice yang kerap didengungkan oleh pihak Herawati, mantan Asisten Rumah Tangga (ART). Kuasa hukum Erin, Ramzy Brata Sungkar, mengaku masih meragukan ketulusan ajakan damai tersebut.
"Kalau kita mau berdamai itu harus kedua-duanya ikhlas, kedua-duanya legowo, kedua-duanya menerima, tidak dibawa tekanan," kata Ramzy di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ramzy menilai keinginan berdamai selama ini lebih sering disampaikan melalui media. Padahal, menurutnya, belum ada komunikasi langsung yang dilakukan kepada pihak Erin.
"Alangkah baiknya bilamana memang ada rencana untuk berdamai itu kan jangan cuma hanya didengungkan ke media, tapi mungkin bisa langsung menghubungi kita," jelas Ramzy.
Lebih lanjut, Ramzy mengatakan perdamaian bukan hanya soal berjabat tangan. Ia mencurigai nantinya ada tuntutan atau syarat ganti rugi yang diusulkan pihak Hera.
"Kalau memang hanya sekedar jabat tangan, mungkin kita bisa realisasikan dalam waktu dekat. Pasti kan akan ada tuntutan-tuntutan yang menurut saya nantinya pasti itu yang dapat menghambat," beber Ramzy.
Ramzy pun mencontohkan adanya gugatan perdata bernilai besar dari Nur, mantan ART Erin lainnya. Ia mempertanyakan apakah langkah tersebut sejalan dengan keinginan untuk berdamai.
"Saya agak kaget juga membaca eh gugatannya itu ada kerugian immaterial tuh di 1 miliar. 1,1 malah. Kira-kira nih itu bisa nggak menjadikan alasan kita untuk berdamai?" tuturnya.
Hingga kini, tim kuasa hukum Erin masih menunggu inisiatif dari pihak Hera. Meski demikian, Ramzy menegaskan bahwa Erin pun menjadi pihak yang dirugikan dalam pertikaian ini.
"Kalau bicara rugi ya kita lihat nanti kerugian siapa saja yang yang timbul. Dari pihak kami pun kerugiannya ya nama baik ya," pungkasnya.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli




