Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus rasuah dan   pencucian uang.

Hal demikian disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

BACA JUGA: Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Tetap Normal

Mulanya, Totok menyatakan berkas penananganan tiga perkara korupsi, yakni tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel telah dilimpahkan ke Kejagung.

"Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejagung," kata dia dalam konferensi pers.

BACA JUGA: Minta Pengelola SPPG Tak Curangi Menu MBG, Prabowo: Jangan Satu Ayam Dipotong 20

Totok mengatakan penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli dalam rangka pengusutan kasus itu.

Penyidik kepolisian juga menggeledah 13 titik, tiga di antaranya sebuah rumah mewah di Sentul, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete.

BACA JUGA: Respons Menko Polkam soal Polemik Kejagung dan Polri, Simak

"Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," terangnya.

Totok menuturkan pihaknya dalam tiga perkara korupsi telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan disinyalir berasal dari tindak perkara rasuah.

"Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c di KUHP yang baru," sebutnya.

Selanjutnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah atau FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi dalam KUHP ialah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," ujar Totok.

Dia mengatakan Kortastipidkor Polri juga telah menahan DR yang saat ini dititipkan di sel Polda Metro Jaya.

"Kemudian terhadap DR ini telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.(ast/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PNM Apresiasi Karyawan Terbaik dengan Perjalanan ke Baitullah
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Jaksa Agung tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Elnusa Petrofin Bantu Pemerintah Wujudkan Ketahanan Energi Lewat Distribusi B50
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral Rusak Mobil di Sunter, Pelaku Ditangkap Polisi, Motifnya karena Emosi Sesaat | BORGOL
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Kreasi Bikin Dessert Sehat Bersama Anak di kumparanMOM Playdate x MyJelly
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.