JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyatakan tiga poin sikap terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat komisi tersebut yang digelar pada Sabtu (11/7/2026).
Rapat tersebut digelar Komisi III untuk merespons dinamika penegakan hukum beberapa hari belakangan ini, di mana terjadi penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah eks Jampidsus Febrie.
"Yang pertama, Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas dan membentuk panja, panitia kerja," ujarnya.
Ia menegaskan pengunduran diri Febrie tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi-TPPU? Ini Jawaban Polisi
Poin kedua, Komisi III mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga TNI untuk tetap solid, kompak, dan bersinergi.
Komisi III juga meminta seluruh instansi tersebut memiliki satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Sugianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi memberantas korupsi di tanah air.
Habiburokhman menegaskan, dugaan korupsi tiga perkara diduga melibatkan personel atau oknum, bukan melibatkan kebijakan maupun representasi dari institusi.
Oleh karena itu, ia menekankan tidak boleh ada konfrontasi atau konflik egosektoral antarinstitusi.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komisi iii
- komisi 3
- dpr
- kejagung
- febrie adriansyah
- jampidsus





