JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan mengawasi langsung proses penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, sekaligus mencegah munculnya dugaan manipulasi barang bukti.
"Ya, betul, betul. Hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan? Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan," ujar Habiburokhman usai rapat di Gedung DPR RI, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Batu Bara
Menurut dia, kehadiran Komisi III dalam proses penggeledahan adalah bagian dari agenda Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk untuk mengawal penanganan perkara tersebut.
Habiburokhman mengatakan, Panja akan terus menyampaikan hasil agenda pengawasannya kepada publik, termasuk apabila ikut memantau proses penggeledahan maupun pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti.
"Ya, nanti agenda-agenda teknis Panja ini akan kami update terus ya teman-teman ya, mulai dari mungkin kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan ya, proses pemeriksaan tempat-tempat barang bukti dan lain sebagainya. Dan kami akan memastikan seluruh aktivitas kami ini terbuka ya, terbuka bisa diikuti oleh masyarakat," jelas dia.
Baca juga: 2 Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga mengatakan bahwa pengawasan langsung diperlukan karena perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut merupakan salah satu kasus korupsi besar.
Menurut dia, jumlah barang bukti yang telah diamankan aparat penegak hukum menunjukkan besarnya perkara yang sedang diusut.
"Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang di-sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya," kata Habiburokhman.
Namun, saat ditanya lokasi penggeledahan berikutnya, dia mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Ya, kita belum tahu, makanya," pungkas Habiburrokhman.
Baca juga: Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




