JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Meski demikian, hingga kini Febrie belum ditahan.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Jampidsus Rudi Margono dihadapan awak media pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Kompleks Kejagung, Sabtu.
BACA JUGA:Rudi Margono Buka Suara soal Telepon dari Jaksa Agung, Jabat Plt Jampidsus Gantikan Febrie
Rudi menyampaikan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pelimpahan berkas dan administrasi penyidikan.
Karena itu, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam tiga perkara tersebut.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ungkapnya.
BACA JUGA:Terbaru! Kasus Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Sudah Ada 2 Tersangka
Sebelumnya, saat ditanya mengenai status hukum Febrie Adriansyah, Rudi mengonfirmasi bahwa mantan Jampidsus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor.
Namun demikian, Rudi belum mengungkap konstruksi perkara maupun peran spesifik yang disangkakan kepada Febrie.
Ia menegaskan seluruh informasi tersebut akan disampaikan setelah proses pelimpahan berkas rampung dan dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.
BACA JUGA:Sosok DR Terseret, Diduga Bantu Febrie Adriansyah Cuci Uang Hasil Korupsi Eks Jampidsus
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt. Jampidsus Gantikan FebrieJaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan bahwa ia mendapat amanah tersebut pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Adapun dirinya hingga saat ini masih merangkap jabatan.
- 1
- 2
- »





