KPK Menduga Praktik Korupsi Sukoharjo Terjadi Lintas Rezim, Apa Saja Petunjuknya?

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengendus praktik korupsi yang berulang di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Keterangan sejumlah saksi menunjukkan dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga dilakukan oleh Bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya. Wardono juga merupakan suami dari Etik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, indikasi korupsi lintas rezim ini muncul dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dengan Etik sebagai tersangkanya. Bupati Sukoharjo yang kini menjabat untuk periode kedua ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tiga lokasi di Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).

Selain Etik, KPK menangkap 17 orang lain di Surakarta, Sukoharjo, dan Wonogiri. Asep berujar, sembilan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diminta keterangan lanjutkan. Dari pemeriksaan itu, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka.

Selain Etik, tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

“Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Etik diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras sejumlah pegawai Pemkab Sukoharjo melalui surat keputusan (SK) Bupati. Pertama, SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarannya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Kedua, SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarannya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Sukoharjo tahun 2026.

“Jadi, Ibu Bupati yang menerbitkan SK, siapa orang-orang yang nanti melakukan kegiatan pemungutan pajak dan kemudian ada insentif di situ, ya. Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pemerasan setoran upah pungut atau UP,” papar Guntur. 

Berulang

Dalam penelusuran kasus ini, KPK ternyata menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan berulangnya praktik korupsi tersebut. Sejumlah saksi menyebut kata kunci, yakni “Padakno karo Bapakmu” yang berarti samakan dengan bapakmu.

Kata tersebut, ujar Asep, mengacu pada suami Etik, yakni Wardoyo Wijaya yang menjabat Bupati Sukoharjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Perintah ini berarti menyamakan nilai setoran dengan yang diminta Wardoyo, yakni sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh para pegawai tersebut.

Bahkan, sejumlah kode perintah lain juga menunjukkan praktik ini telah terjadi sebelumnya. Asep menyebut Etik menggunakan kode dengan bahasa jawa, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho” (tambahan upah pungut itu ada kan) dan “Kowe mrene kan ora bayar" (Kamu ke sini kan tidak bayar).

Berdasarkan keterangan para saksi, kata Asep, Wardoyo sebelumnya juga menggunakan bahasa jawa dalam upaya memeras para pegawai, seperti kata “wis dilantik ojo ndeleng wae” (sudah dilantik jangan diam saja). Kata tersebut, lanjutnya, bermaksud agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada Wardoyo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menambahkan, keterangan saksi ini menunjukkan adanya unsur pemerasan menggunakan SK yang ada. Selain itu, bahasa-bahasa yang dilontarkan ini juga menjadi unsur yang nantinya akan didalami oleh penyidik.

“Jadi memang, modus-modusnya sudah terkonfirmasi. Jadi itu membuktikan mens rea (niat jahat)si tersangka. Ini (mens rea) kan ada tiga elemen penting. Dia harus tahu, terus ada keinginan, lalu tujuannya apa, ya itu untuk pribadi. Jadi, itu semua terpenuhi,” kata Achmad.

Temuan uang

Petunjuk berikutnya terkait dugaan estafet korupsi ini berasal dari temuan barang bukti. Achmad menyatakan, dalam OTT kali ini, KPK menyita uang tunai hingga logam mulia dengan total sekitar Rp 21,2 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan upah pungut yang terkonfirmasi sebesar Rp 2,9 miliar dan setoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekitar Rp 3 miliar.

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan meliputi uang tunai yang terdiri dari Rp 6,4 miliar dan valuta asing senilai total Rp 7,5 miliar. Di samping itu, petugas juga menemukan 25 keping logam mulia ukuran 100 gram yang setara Rp 7,3 miliar.

“Ini akan diperdalam lagi, baik disinggung penerimaan dari proyek di lingkungan pemda (pemerintah daerah) maupun ada dugaan-dugaan suap jabatan. Ini digunakan oleh pribadi, sementara terkait politik masih belum ditemukan,” papar Achmad.

Menurut Asep, Wardoyo Wijaya juga akan diminta keterangan. Namun, karena kondisi kesehatannya, KPK telah meminta keterangan medis dan akan diperiksa jika telah membaik.

“Pada prinsipnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan kita minta keterangannya. Tentunya, ini akan melengkapi cerita yang sedang kita bangun, terkait bagaimaan proses tersebut (korupsi) itu bisa terjadi,” kata Asep.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaksa Agung terima pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Siap-Siap Karier Melesat! 6 Zodiak Ini Panen Peluang Kerja pada 12 Juli 2026: Aries Paling Bersinar
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Gempa Terkini Magnitudo 4,1 Guncang Calang Aceh Jaya
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.