Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," KataKepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Febrie diduga terlibat dalam tiga kasus utama, yaitu korupsi dalam sektor batu bara, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel. Penetapan status tersangka ini tidak hanya menyangkut Febrie saja, namun juga melibatkan tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rumah itu, polisi menemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu. Penyidik kemudian menyita 74 kilogram emas serta uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Febrie sempat membantah keterlibatan dirinya di tiga perkara ini. “Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya. Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026.
Berkas Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KejaksaanPenangan perkara yang melibatkan manta jaksa ini, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," terang Totok.
Pelimpahan berkas ini tidak hanya milik Febrie, taoi juga tersangka lainnya, yaitu pihak swasta bernama Don Ritto.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan pemeriksaan Febrie akan dilakukan setelah menunggu proses pelimpahan berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri selesai dilakukan.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima (berkas perkara)," kata Rudi.
Pihaknya juga akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara yang diterima dari Kortas Tipikor.
"Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," tambahnya.
Sejauh ini meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara DR telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin.
Baca Juga:Prabowo Minta Pejabat Militer, Polisi dan Jaksa Intropeksi Diri: Sepatumu dari Rakyat





