JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuannya terkait kasus yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Etik diduga melakukan pemerasan dengan meminta setoran upah pungut.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Permintaan setoran itu diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Setoran upah pungut yang diminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD yang ada di SK tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Sukoharjo, Temukan Uang Tunai dan Logam Mulia
Setoran itu dilakukan melalui RCH yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Atas perintah dari Etik, RCH meminta para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut yang diminta melalui pihak berinisial ND selaku Sekretaris BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Praktik tersebut diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati Sukoharjo sebelumnya, yang mana merupakan suami dari Etik Suryani.
Dalam kasus ini, Etik Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati sukoharjo
- sukoharjo
- etik suryani
- pemerasan
- upah pungut





