Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan enam jenis mata uang asing (valas) yang disita dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul valas tersebut. Salah satu dugaan awal, uang itu ditukarkan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan.
Advertisement
"Terkait masalah valas, ini juga sedang kami dalami. Anggapan awal kami, Bu ETS mungkin menukarkan uang itu untuk keperluan pergi ke negara tertentu agar lebih memudahkan. Tapi anggapan awal itu tentu harus dibuktikan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Asep, penyidik juga akan menelusuri apakah mata uang asing tersebut ditukarkan sendiri oleh Etik atau justru diterima dalam bentuk valas sebagai bagian dari dugaan tindak pidana.
Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 21,2 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar.
Adapun mata uang asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan.




