JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui proses pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung masih menghadapi sejumlah kendala.
Salah satunya adalah kelengkapan dokumen kepemilikan dan administrasi warga yang tinggal di bantaran sungai.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin mengatakan, sebagian besar warga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen yang menjadi syarat pencairan uang ganti rugi.
"Untuk kendalanya, dokumen alas hak dan administrasi warga bantaran sungai rata-rata memang memerlukan waktu untuk dikumpulkan," kata Ika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).
Baca juga: Di Balik Normalisasi Ciliwung, Satu RT 15 Cawang Hilang dari Peta Jakarta
Untuk membantu warga menyelesaikan proses administrasi, Dinas SDA membuka posko pelayanan di lokasi pembebasan lahan.
Melalui posko tersebut, warga dapat mengurus berbagai persyaratan secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara.
Selain itu, warga yang telah lama menempati lahan tetapi belum memiliki sertifikat bisa saja memperoleh ganti rugi selama memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Selain proses administrasi, Ika menjelaskan besaran uang ganti rugi yang diterima warga tidak sama.
Menurut dia, nilai ganti rugi ditentukan berdasarkan hasil penilaian atau appraisal terhadap masing-masing bidang tanah.
Karena itu, nominal yang diterima setiap warga bisa berbeda.
"Ganti rugi tergantung nilai appraisal di masing-masing kelurahan. Jadi setiap warga bisa menerima nilai yang berbeda sesuai hasil perhitungannya," ujar Ika.
Baca juga: Sekolah di Jakarta Dilarang Pungut Biaya hingga Libatkan Alumni Selama MPLS 2026
Ia menegaskan, penentuan nilai ganti rugi dilakukan oleh tim penilai independen sehingga besarannya disesuaikan dengan kondisi setiap bidang tanah.
Di Kelurahan Cawang, sekitar 170 rumah menjadi target pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Hingga kini, sebanyak 62 rumah telah menerima pembayaran ganti rugi, sedangkan 108 rumah lainnya masih dalam proses.
Seluruh rumah tersebut akan dibebaskan untuk memberikan ruang bagi pelebaran sungai sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko banjir di Jakarta.
Ika menargetkan seluruh pembebasan lahan di kawasan Cawang dapat diselesaikan pada 2026.
Setelah proses tersebut rampung, bangunan akan langsung dibongkar agar pekerjaan normalisasi dapat segera dilanjutkan.
Baca juga: 7 Larangan MPLS 2026 di Jakarta, Tak Boleh Ada Perpeloncoan hingga Pungutan
Secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta mendapat tugas menyelesaikan pembebasan lahan normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 16,5 kilometer.
Adapun pada 2026, pembebasan lahan di Cawang, Rawajati, dan Pengadegan ditargetkan mencakup sekitar dua kilometer.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




