Ajun Inspektur Polisi Satu Nuridin, anggota Kepolisian Resor Tegal Kota yang dilaporkan menganiaya istri sirinya, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang kode etik di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Bukan karena kasus dugaan penganiayaan itu, Nuridin justru dipecat karena diduga berselingkuh dengan korban dan menyalahgunakan narkoba.
Pelanggaran yang dilakukan Nuridin itu terungkap pertama kali saat MAN (30), istri sirinya, melapor atas kasus dugaan penganiayaan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (2/7/2026). Kasus dugaan pidana itu pun kini sedang ditangani oleh Bareskrim.
Di saat yang sama, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nuridin. Setelah melengkapi berkas perkara, Polda Jateng menggelar sidang kode etik pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam sidang itu, sejumlah saksi dihadirkan, seperti tetangga dan kepala desa di sekitar tempat tinggal Nuridin. Selain itu, saksi dari kepolisian, yakni humas Polri yang bertugas memantau media sosial dan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan yang merupakan atasan Nuridin juga dihadirkan. Adapun MAN yang menjalin hubungan tidak resmi dengan Nuridin dan istri Nuridin tidak dihadirkan.
“Untuk saksi perempuan yang menjalin hubungan dengan terduga pelanggar sedang berobat, jadi nanti akan dibacakan berita acaranya saja karena yang bersangkutan sudah disumpah. Kemudian, istri terduga pelanggar juga tidak dihadirkan, hanya dibacakan berita acara sumpah saksinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto.
Artanto mengatakan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nuridin, yaitu menjalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan yang sah dan menyalahgunakan narkoba. Dua dugaan pelanggaran itulah yang didalami penuntut maupun majelis kode etik dalam persidangan.
Menurut Artanto, Nuridin sudah dua kali dijatuhi sanksi karena melakukan sejumlah pelanggaran. Pada tahun 2010, Nuridin disebut disidang disiplin karena penyalahgunaan minuman keras. Kemudian, di tahun 2017, Nuridin menjalani sidang kode etik karena melakukan hubungan suami istri dengan perempuan lain di luar perkawinan yang sah.
Dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, Nuridin disebut telah dijatuhi sejumlah hukuman, seperti meminta maaf di depan sidang, menjalani penempatan khusus, dan demosi.
Sidang kode etik terhadap Nuridin pada Jumat dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Edi Wibowo. Dalam sidang itu, Edi menyebut, Nuridin melakukan pelanggaran dari tahun 2023 hingga Juni 2026 dengan berselingkuh dan melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan MAN. Padahal, Nuridin masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan istrinya yang berinisial SD.
Tak hanya itu, Nuridin juga disebut mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama. Namun, Edi tak merinci dengan siapa saja Nuridin mengonsumsi narkoba tersebut.
Perbuatan Nuridin itu disebut Edi terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 8 huruf C angka 2 dan atau Pasal 8 huruf C angka 3 dan atau Pasal 8 huruf D dan atau Pasal 13 huruf E dan atau Pasal 13 huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Menjatuhkan sanksi, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus atau patsus selama 8 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ucap Edi.
Menurut Edi, tidak ada pertimbangan berupa hal-hal yang meringankan Nuridin dalam persidangan itu. Adapun hal-hal yang memberatkan Nudirin, yaitu perbuatan itu dilakukan secara sadar dan sengaja.
Selain itu, Nuridin juga dianggap menyadari bahwa perbuatannya dapat berimplikasi pada menurunnya citra dan merugikan kelembagaan Polri. Kemudian, Nuridin juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak satu kali dan pelanggaran kode etik profesi sebanyak satu kali.
”Dari keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini berdasarkan keyakinan KKEP yang didukung alat bukti yang sah dan fakta persidangan, bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri benar-benar terjadi. Terduga pelanggar melakukan pelanggaran sehingga sah secara hukum bagi komisi untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi," ujar Edi.
Setelah membacakan putusan tersebut, Edi memberi kesempatan bagi Nuridin untuk memberikan tanggapan. Apabila hendak mengajukan banding, Nuridin diberi waktu 3 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori bandingnya.
Saat ditanya terkait sikapnya atas putusan majelis kode etik, Nuridin menjawab bahwa dirinya bakal mengajukan banding. "Siap, mengajukan banding," katanya.
Setelah sidang, Nuridin langsung dibawa keluar ruangan. Ketika ditanya terkait alasannya mengajukan banding, Nuridin tidak menjawab. Anggota Polsek Tegal Selatan itu tak mengeluarkan sepatah kata pun dan memilih untuk terus berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.
Penjatuhan sanksi berupa PTDH terhadap Nuridin dinilai Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) layak. Kendati demikian, lembaga yang berfokus pada pembelaan HAM dan perempuan itu menyayangkan dugaan penyiksaan tidak menjadi salah satu materi yang didalami pada sidang kode etik tersebut.
“Kami menilai dugaan penganiayaan itu tetap perlu untuk didalami pada sidang kode etik karena itu termasuk pelanggaran HAM dan kejahatan luar biasa. Jika dilihat, dampaknya tidak hanya pada fisik, tetapi juga fisik korban,” ucap Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Informasi Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).
Selain itu, LRC-KJHAM juga menyayangkan korban atau perwakilan korban tidak dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut. Menurut Citra, dalam sidang kode etik pada umumnya, korban bisa tetap dihadirkan bersama pendamping, tanpa dipertemukan dengan pelaku. Saat korban memberi keterangan, pelaku dibawa keluar dari ruang sidang.
Citra menilai, kehadiran korban dalam sidang kode etik diperlukan supaya majelis kode etik bisa mendengar langsung cerita dari sisi korban. Tanpa kehadiran korban, majelis hanya akan mendengar keterangan dari sisi pelaku yang dinilai sering kali memberikan pernyataan-pernyataan yang memojokkan korban.
“Kalau memang korban itu belum bisa dihadirkan karena masih harus pemulihan secara medis ataupun psikologis, ya, berarti pihak polda harus bisa memahami. Bisa saja sidang itu digelar ketika korban dirasa memang sudah pulih, kemudian bisa menceritakan secara langsung peristiwanya seperti apa. Hal itu dengan catatan, korban bersedia dihadirkan,” ujarnya.
Tak hanya mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang kode etik, Citra juga berharap, Nuridin mendapatkan hukuman maksimal dalam proses hukum pidananya. Pemberian hukuman maksimal kepada pelaku dinilai Citra bisa memberikan rasa keadilan bagi korban. Kemudian, pelaku maupun calon pelaku yang berpotensi melakukan perbuatan serupa bisa mendapatkan efek jera.
Kami menilai dugaan penganiayaan itu tetap perlu untuk didalami pada sidang kode etik karena itu termasuk pelanggaran HAM dan kejahatan luar biasa
Sebelumnya, Nuridin ditangkap oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng pada Kamis (2/7/2026) malam. Penangkapan itu dilakukan usai Nuridin dilaporkan oleh istri sirinya berinisial MAN ke Badan Reserse Kriminal pada Kamis siang.
Dalam laporan itu, MAN didampingi oleh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hotman 911. Kepada wartawan, Raden Reza Pramadia dari Tim Hotman 911 mengatakan, kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan N sejak Desember 2023 (Kompas.id, 4/7/2026).
Menurut Reza, korban pernah dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu, diancam, serta disiram cairan yang diduga air keras. Pada akhir 2025, korban juga sempat dibawa N ke sebuah rumah sakit di Jateng.
Reza menduga tindakan itu dilakukan untuk menutupi dugaan penganiayaan terhadap korban. Kepada pihak rumah sakit, kata Reza, N menyampaikan bahwa luka yang dialami MAN disebabkan oleh ledakan tabung gas.
Untuk memperkuat bukti dugaan kekerasan, korban telah menjalani visum setelah membuat laporan di Bareskrim Polri. "Luka bakar korban mencapai 47 persen," kata Reza.
Tak hanya mengalami penderitaan fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis. Menurut Reza, saat ini korban berada di rumah aman untuk menjalani pemulihan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Terkait dengan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nuridin terhadap MAN, Artanto menyebut, hal itu menjadi kewenangan Bareskrim. Ia mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk apakah status Nuridin sudah dinaikan sebagai tersangka atau belum.
”Kalau untuk kasus penganiayaan ini kan dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan hal tersebut. Kita tunggu hasilnya. Hari ini Polda Jateng fokus untuk melaksanakan sidang kode etik bagi yang bersangkutan,” ujar Artanto.
Artanto menambahkan, dalam sidang kode etik, persoalan yang didalami terkait sikap, norma dan moral anggota Polri di masyarakat. Oleh karena itu, materi yang didalami pada sidang Jumat terkait perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba.
“Sedangkan untuk dugaan tindak pidana penganiayaannya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan sedang dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” katanya.




