JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel dari kepolisian ke kejaksaan.
Ia mengaku kaget dengan pelimpahan tiga perkara itu karena menurutnya pihak yang bisa mengambil alih perkara tersebut hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hubungan kepolisian dan kejaksaan adalah pelimpahan berkas perkara untuk dinilai kelengkapannya.
Boyamin menyebut, peran jaksa seharusnya adalah supervisor dalam perkara yang ditangani kepolisian tersebut.
"Ini betul-betul prematur, ini betul-betul dibunuh sebelum lahir bahkan, ini yang menurut saya salah kaprah, melanggar KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," katanya dalam keterangan video diterima KompasTV, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ambil Alih Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Hanya Lakukan Koordinasi dan Supervisi
Ia pun mempertanyakan apakah jaksa dapat meneruskan dengan baik tiga perkara tersebut setelah adanya pelimpahan dari kepolisian.
Ia pun mendorong agar pelimpahan tiga perkara ke kejaksaan dibatalkan.
Jikalau tidak dibatalkan dan tetap dilimpahkan, maka menurutnya tiga perkara sebaiknya dilimpahkan kepada KPK saja.
"Tapi saya pengin mendorong, ini dibatalkan dan kepolisian tetap diberi kepercayaan (untuk meneruskan perkara)," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- maki
- boyamin saiman
- pelimpahan tiga perkara
- tiga perkara
- polri
- kejaksaan





