Boyamin Saiman Tanggapi Pelimpahan Tiga Perkara ke Kejaksaan: Prematur, Saya Dorong Ini Dibatalkan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel dari kepolisian ke kejaksaan.

Ia mengaku kaget dengan pelimpahan tiga perkara itu karena menurutnya pihak yang bisa mengambil alih perkara tersebut hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hubungan kepolisian dan kejaksaan adalah pelimpahan berkas perkara untuk dinilai kelengkapannya.

Boyamin menyebut, peran jaksa seharusnya adalah supervisor dalam perkara yang ditangani kepolisian tersebut. 

"Ini betul-betul prematur, ini betul-betul dibunuh sebelum lahir bahkan, ini yang menurut saya salah kaprah, melanggar KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," katanya dalam keterangan video diterima KompasTV, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ambil Alih Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Hanya Lakukan Koordinasi dan Supervisi

Ia pun mempertanyakan apakah jaksa dapat meneruskan dengan baik tiga perkara tersebut setelah adanya pelimpahan dari kepolisian.

Ia pun mendorong agar pelimpahan tiga perkara ke kejaksaan dibatalkan.

Jikalau tidak dibatalkan dan tetap dilimpahkan, maka menurutnya tiga perkara sebaiknya dilimpahkan kepada KPK saja. 

"Tapi saya pengin mendorong, ini dibatalkan dan kepolisian tetap diberi kepercayaan (untuk meneruskan perkara)," ucapnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • maki
  • boyamin saiman
  • pelimpahan tiga perkara
  • tiga perkara
  • polri
  • kejaksaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PKH Tahap 3 Cair Mulai 10 Juli 2026, Simak Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Surat Sudah Diterima Jaksa Agung
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Buka Pintu Lebar-Lebar Buat Iran Setelah Gencatan Senjata Gagal
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Habiburokhman Jadi Ketua Panja Terkait Kasus Febrie Adriansyah
• 8 jam laludetik.com
thumb
Berompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.