JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menggeledah 12 lokasi dan menyita 74 kilogram emas serta uang dengan total ratusan miliar rupiah, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, bersama dengan anggota Komisi III DPR dan Plt Jampidsus yang baru ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, Rudi Margono.
Dua orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah seorang pihak swasta berinisial D dan seorang pejabat pemerintah berinisial FA.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menggeledah 12 lokasi. Salah satu lokasinya adalah rumah pribadi milik mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan proses pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan segera dilakukan.
Rudi mengaku akan mempelajari berkas-berkasnya bersama kepolisian karena tiga berkas kasus korupsi FA akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
8 Juli 2026, polisi menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik Kortastipidkor Polri menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dengan total ratusan miliar rupiah.
10 Juli 2026, Jampidsus mengakui rumah yang digeledah adalah miliknya, namun membantah mundur dari jabatannya. Polisi mengumumkan hasil penggeledahan di 12 lokasi.
11 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus, dan polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi, yakni pejabat negara berinisial FA dan tersangka berinisial D.
Apakah penyidikan ini bisa dilakukan tanpa ada intervensi?
Kita bahas bersama mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Baca Juga: [FULL] YLBHI Respons soal 3 Kasus Korupsi Besar: Menyedihkan, Terjadi di Lembaga Penegak Hukum!
#korupsi #jampidsus #kejagung #mahfudmd #kpk
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- korupsi
- pejabat korupsi
- jampidsus
- kejagung
- kpk
- batu bara





